Rencana Pensiun Dini PLTU Butuh Dana Besar, Pastikan Investasi Tak Terbuang Sia-Sia

04-12-2024 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beserta subholding di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyoroti rencana pemerintah yang akan melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Menurutnya, pensiun dini PLTU merupakan bagian dari strategi transisi energi.

 

“Pembangunan PLTU membutuhkan dana besar. Jika memang harus dipensiunkan, kita harus mencari solusi agar investasi ini tidak terbuang sia-sia dan tetap memiliki nilai,” terang Kawendra dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beserta subholding di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

 

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengapresiasi capaian PT PLN (Persero) yang pernah menduduki peringkat teratas di Asia Tenggara dalam The WBA Electric Utilities Benchmark 2021 sebagai perusahaan listrik yang melakukan transisi rendah karbon. Diketahui, PLN tercatat sebagai perusahaan ke-30 dari 50 terbaik dunia dalam prestasi ini.

 

Ke depan, dirinya pun optimistis PLN mampu berada pada posisi 100 perusahaan terbaik di dunia, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. “Target ini bukan mustahil, mengingat PLN pernah berada di peringkat 50 dari 450 perusahaan energi dunia pada tahun 2020. Semangat ini harus terus kita dorong bersama,” tambahnya.

 

Diketahui, Pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), saat ini pemensiunan dini pembangkit batubara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 13 PLTU direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.

 

Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan. (ums/rdn)

BERITA TERKAIT
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...
Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari
05-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal lonjakan utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau...